
Infoacehtimur.com, TEKNOLOGI – Bukan ribuan, sejumlah 191.885 unit Handphone yang terdaftar IMEI secara ilegal akan “disuntik mati” oleh Polisi Republik Indonesia (Polri).
Bukan hanya iPhone, sejumlah 15.011 handphone beragam merk turut ditemukan IMEI terdaftar ilegal, sisanya 176.874 HP berlogo apel.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dikutip dari Kompas.com mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan matikan sistem operasi pada ratusan ribu HP yang terdaftar secara ilegal itu.
Namun, sebelum melaksanakan tindakan itu, Polri akan membuka posko pengaduan bagi pengguna hp dengan IMEI ilegal. Posko Pengaduan tersebut disediakan untuk tujuan menghindari kepanikan publik.
Kasus IMEI Ilegal merupakan buntut kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai dimana 6 (enam) tersangka sudah ditahan.
Mengamankan Smartphone dan iPhone
Handphone sudah terkesan alat wajib dalam kehidupan, sehingga harus dimiliki dan dikelola secara aman.
Caranya ialah beli pada distributor resmi, dan cek nomor IMEI untuk memastikan status legal atau ilegal. Cek nomor IMEI pada database melalui Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) dan situs Bea Cukai (beacukai.go.id/cek-imei)
Kemudian, jangan beli smartphone maupun iPhone berjenis “Ex-Inter All Operator’ yang dipikat melalui harga murah.
iPhone EAO itu biasanya adalah ponsel bekas dari luar negeri dan akan masuk ke Indonesia secara tidak resmi.