Close Menu
    info terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam
    Aceh

    Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam

    zakariaAugust 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Petugas gabungan saat mendatangi salah satu warkop/cafe di Banda Aceh, Minggu (22/3) malam. [Foto: FB Mahdi Harly]

    Info Aceh Timur / Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang warung kopi dan kafe buka di atas pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran syariat Islam.

    Seperti dilansir dari detikSumut pada Selasa, 8 Agustus 2023, larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan warga setempat. SE tersebut berisi tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi aparatur negara dan masyarakat Aceh.

    Advertising
    Demo

    Ada beberapa bagian dalam SE tersebut, namun kedai kopi secara khusus diatur dalam bagian badan usaha. Salah satu isinya mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha mereka.

    Peraturan ini juga mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan usaha yang berisik dan mengganggu saat azan berkumandang. Sub-poin ketiga menjelaskan aturan mengenai pembukaan kedai kopi.

    “Kedai kopi dan kafe tidak boleh buka setelah pukul 00:00 WIB. Pemberitahuan tersebut lebih lanjut mengharuskan mereka untuk tidak berduaan dengan pria dan wanita yang bukan muhrim di tempat umum, tempat sepi, dan di dalam kendaraan. Masyarakat juga diminta untuk menjaga aurat dan kehormatan serta mengenakan busana muslim dan muslimah.

    Poin e nomor dua menyatakan, “Mendidik keluarga, terutama anak-anak generasi penerus, untuk memahami dan mengamalkan syariat Islam sejak dini, baik di rumah maupun di pengajian-pengajian.”

    Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya SE yang ditandatangani pada 4 Agustus lalu. “Ya, SE tersebut benar adanya,” kata MTA kepada wartawan.

    Sumber: Detik.com

    Harian Aceh Pj Gubernur Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    zakariaJune 26, 2026

    Pemerintah ingin efisiensi MBG tidak hanya memperkuat disiplin fiskal 2026, tetapi juga memperbaiki kualitas tata…

    Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai

    June 26, 2026

    Camat Julok Ramaikan Zikir, Selawat dan Doa Peringatan Asyura di Masjid Al-Qubra

    June 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun

    June 26, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.