Close Menu
    info terkini

    Mukhlis Disyahadatkan Kembali oleh MPU Aceh Timur, Baitul Mal Siap Bantu Rehab Rumah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Cinta Segitiga Mahasiswa Berujung Percobaan Pembunuhan
    Aceh

    Cinta Segitiga Mahasiswa Berujung Percobaan Pembunuhan

    zakariaAugust 26, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur / Aceh – Seorang mahasiswa berinisial A asal Aceh Barat diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan setelah terjadi perseteruan saat pacarnya diculik oleh seseorang.

    Kejadian tersebut diketahui oleh petugas dari Polsek Meulebo Polres Aceh Barat saat pelaku mencoba melakukan aksinya di pintu masuk kampus Universitas Teuku Umar Meulebo.

    Advertising
    Demo

    Menurut Iptu Fahmi Suci Andi, kepala satuan reserse kriminal Polres Aceh Barat, kejadian berbahaya tersebut terjadi pada malam hari di depan kampus Universitas Teuku Umar.

    Iptu Fahmi menjelaskan pada hari Kamis (24/8/2023) bahwa “karena frustasi karena mantan pacarnya dari Simelou yang diketahui berinisial D berpacaran dengan kekasih baru, A berencana untuk menghabisi nyawa kekasih barunya itu.”

    Sebelum melaksanakannya, A mengajak korban untuk bertemu di depan kampus. Namun, begitu pertemuan dimulai, A menyerang korban dengan senjata tajam. Beruntung, korban dapat menghindar dan reaksi cepat warga sekitar membantu mengamankan pelaku.

    A mencoba menyerang korban sebanyak dua kali, namun tidak berhasil. Teriakan korban mengundang bantuan dari para tetangga, yang kemudian membantu menangkap pelaku.

    Iptu Fahmi menjelaskan bahwa, “Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menerima kenyataan bahwa korban telah merebut hati pujaan hatinya dan mengakui perbuatannya.

    “Kasat Reskrim Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pelaku A akan diproses sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

    ‘Pelaku sudah diamankan. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas tindakannya melalui undang-undang darurat ini, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun’.

    Sumber: tvonenews.com

    Aceh Barat Harian Aceh Mahasiswa Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Mukhlis Disyahadatkan Kembali oleh MPU Aceh Timur, Baitul Mal Siap Bantu Rehab Rumah

    zakariaOctober 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Mukhlis (30), warga Gampong Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, yang…

    Pemukiman Warga Aceh Timur di Pedalaman Pante Bidari dan Simpang Jernih Tergenang Luapan Sungai

    October 12, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Mukhlis Disyahadatkan Kembali oleh MPU Aceh Timur, Baitul Mal Siap Bantu Rehab Rumah

    October 12, 2026
    terpopuler

    Detik-detik Mencekam Mahasiswi Aceh Timur Diduga Dilecehkan di Jalan Lintas Peureulak Timur

    October 11, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.