Close Menu
    info terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jual Aset Desa, 3 Perangkat Desa di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
    Aceh

    Jual Aset Desa, 3 Perangkat Desa di Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

    RedaksiJanuary 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Tiga aparatur Desa Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset desa. Ketiga tersangka menjual pondok pengajian hingga Polindes seharga Rp 809 juta.

    Tiga orang yang dijadikan tersangka adalah HD (kepala desa), B (bendahara desa) dan K (sekretaris desa). Ketiganya langsung ditahan dj Rutan Takengon selama dua puluh hari.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap ketiganya. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

    Yovandi mengatakan, ketiga tersangka diduga menjual aset desa berupa lapangan voli, sumur, pondok pengajian dan Polindes. Aset tersebut telah dilakukan ganti rugi oleh pihak PLN untuk pembangunan river channel improvement PLTA Peusangan.

    Proses ganti rugi disebut dilakukan pada 2020 lalu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 809 juta. Rivandi menjelaskan, uang itu masuk ke rekening desa serta rekening milik tersangka.

    “Uang tersebut telah habis digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Rivandi.

    Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan daerah oleh inspektorat Aceh Tengah terdapat kerugian daerah sebesar 809 juta. Dia mengatakan tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.[Detikcom]

    Info Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    zakariaFebruary 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah persoalan di…

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Ruslan Daud Turun Instruksi Perbaikan Pasar, dan Sejumlah Fasituas Umum Lainnya di Aceh Timur

    February 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026

    Pendeta Aceh Dedi Saputra Ditangkap di Bengkayang, Istri Ajukan Protes

    February 21, 2026

    Pria Aceh Timur Ditemukan Gantung Diri di Kebun Sawit, Diduga Depresi Akibat Perceraian

    February 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.