Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    zakariaAugust 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejari Aceh Timur menerima denda yang dibayarkan oleh bos sabu 78 kkilogram asal Aceh Timur, yakni Abdullah alias Dullah, Senin (28/8/2023).

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang sebanyak Rp1 miliar dari Abdullah alias Dullah bin Zakaria yang merupakan terpidana kasus narkotika, Senin (28/8/2023).

    Uang itu merupakan denda subsidair yang harus dibayar Abdullah usai kasasi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dimana, sebelumnya hakim memvonis bos sabu 78 kilogram tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

    Advertising
    Demo

    “Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara. Karena denda sudah dibayar, masa tahanannya berkurang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim kepada BERITAKINI.CO, Senin (28/8/2023).

    Diketahui, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri pada Februari 2015 silam atas kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis dengan hukuman mati. Mereka kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

    Kemudian, Abdullah Cs melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, oleh majelis hakim Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

    Untuk diketahui, penyerahan denda ini digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. []

    Harian Aceh Idi Rayeuk
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.