Close Menu
    info terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dapat Kiriman 1 Kg Sabu dari Aceh, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB
    Nasional

    Dapat Kiriman 1 Kg Sabu dari Aceh, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB

    IlhamSeptember 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Sebanyak 25 pengedar narkoba ditangkap oleh Polda NTB dan dirilis di Polda NTB pada Rabu (6/9/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali

    Info Aceh Timur, Nasional – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk pengedar sabu berinisial WL (32) dan H (46) pada Sabtu (19/8/2023). Kedua warga Masbagik, Lombok Timur, NTB, itu ditangkap setelah mendapat kiriman sabu satu kilogram dari Aceh.

    Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan sabu satu kilogram (kg) dari Aceh tersebut dikirim melalui jalur udara pada Jumat (18/8/2023). Barang haram itu dibawa oleh penumpang pesawat yang belum diketahui identitasnya.

    Advertising
    Demo

    “Sabu kemudian diambil oleh H di luar Bandara Internasional Lombok dan dibawa ke rumahnya di Lombok Timur,” tutur Deddy saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (6/9/2023).

    Deddy menjelaskan saat menggeledah rumah H, polisi menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kristal putih yang diduga sabu. Zat adiktif itu dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat bersih seberat 745,95 gram dan disembunyikan di atas plafon.

    BACA JUGA: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    BACA JUGA: Miliki Empat Paket Sabu Warga Idi Rayeuk di Bungkus Polisi

    Menurut Deddy, sabu seberat satu kilogram tersebut dibeli oleh H seharga Rp 630 juta. Pria itu juga sempat menjual 250 gram barang haram itu di Lombok Timur.

    H menjual sabu melalui temannya WL. Sabu itu dikemas dan dijual dengan harga Rp 1 juta per paket. “Jadi H mendapat keuntungan hingga Rp 170 juta dari hasil pembelian satu kilogram sabu,” ujar Deddy.

    Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menuturkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukummnya 20 tahun penjara.

    Sumber : Detik.com

    Harian Aceh Polda NTB
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    ridhaSeptember 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Peringatan dini terhadap kondisi cuaca disejumlah wilayah di Aceh telah diterbitkan…

    Ipda Irvan Raih Penghargaan Tokoh Sosial/Kemanusiaan di Milad ke-800 Samudera Pasai, Ini Kiprahnya

    September 14, 2026

    BREAKING: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan

    September 14, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    September 14, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.