Close Menu
    info terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > DPRA Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau di Singkil Ke Wilayah Aceh
    Aceh

    DPRA Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau di Singkil Ke Wilayah Aceh

    zakariaSeptember 14, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Info Aceh Timur, Banda Aceh – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPPRA) secara resmi mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait 4 (empat) pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang “dicaplok” Provinsi Sumatera. Dalam surat yang diteken oleh ketua komisi melalui Ketua DPRA tersebut, Parlemen Aceh meminta Mendagri untuk mengembalikan 4 (empat) pulau itu ke wilayah adminitratif Provinsi Aceh.

    Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Kamis (14/9/2023) menyebutkan, polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau dimaksud. “Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky.

    Kata Iskandar, secara historis dan fakta otentik di lapangan, bahwa keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah adminitratif Aceh. Hal ini juga ditandai dengan kesepatakan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.

    Dari aspek Sejarah, sejak puluhan tahun, pulau-pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh. Asal usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman- teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam Salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

    Sampai dengan sejauh ini, sambung Iskandar Al-Farlaky, sudah ada patok yang telah dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.

    “Secara defacto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Adminitratif Pemerintah dan Pulau. Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih instens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.(***)

    Harian Aceh Mendagri
    Follow on Google News
    Highlights

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    zakariaSeptember 28, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, mengecam tindakan Gubernur…

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Penerima Bantuan Usaha Individu Aceh Timur 2025 Diumumkan, Dana Bantuan Cair Langsung

    September 25, 2025

    Lowongan Kerja: Ahli Gizi di Yayasan Baitul Ilmi Al-Aziziyah Aceh Timur

    September 23, 2025

    “Indra” Kembali Menghirup Udara Bebas, Usai Tertangkap di Aceh Timur

    September 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025
    Terpopuler

    Kronologis Penemuan Mayat Kurir Meninggal Dunia dengan Luka Parah di Idi

    September 3, 20255,630
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.