Close Menu
    info terkini

    Diduga Akibat Puntung Rokok Satu Ruko Kayu Ludes Terbakar di Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP

    July 29, 2025

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Fauziah Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dijerat Pasal 340 KUHP: Jangan Diubah Lagi!
    Aceh

    Fauziah Minta Pelaku Pembunuhan Anaknya Dijerat Pasal 340 KUHP: Jangan Diubah Lagi!

    IlhamSeptember 18, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Fauziah (47), Ibunda Imam Masykur (25) korban penganiayaan.

    Info Aceh Timur, Aceh – Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), yang tewas dianiaya diduga dilakukan oleh tiga oknum TNI di kawasan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Tangerang Selatan. Ibunda minta pelaku di jerat pasal 340 KUHP.

    Pasal yang dimaksud Fauziah, merupakan delik pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sebagaimana Imam Masykur diduga dianiaya oleh tiga oknum tersebut, diantaranya ada terdapat anggota Paspampres.

    Pasal 340 KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai menghilangkan nyawa orang lain menunjukan bahwa kejahatan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

    Bahkan, Fauziah meminta pasal-pasal tersebut tidak dapat diubah sebagaimana yang dikatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

    BACA JUGA: Babak Baru Menuju Keadilan Kasus Imam Masykur

    BACA JUGA: Tak Hanya Imam Masykur, Aksi Kejahatan Praka RM Lebih dari 1 Kali Lakukan Penculikan

    “Saya berharap pasal 340 KUHP, jangan diubah-ubah lagi,” kata Fauziah, di Banda Aceh seperti dikutip Infoacehtimur.com melalui HabaAceh.id, Senin (18/9/2023).

    Tim Kuasa Hukum Hotman 911, Ridwan Hadi mengatakan jika pihak penyidik telah menetapkan pelaku dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 dengan penuntutan yang akan disampaikan akhir September mendatang.

    “Mudah-mudahan awal Oktober sidang bisa berlangsung. Pastinya kami menanti hukuman yang seadil-adilnya dan juga transparan,” ucap Ridwan.

    Sebelumnya diberitakan, Pomdam Jaya menetapkan tiga oknum TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, yang berakhir dengan kematian Imam Masykur, warga Mon Keulayu, Bireuen, Aceh, sebagai tersangka. Selain tiga oknum TNI, kasus ini turut melibatkan tiga tersangka dari kalangan sipil.

    Kasus ini belakangan dikaitkan dengan aktivitas perdagangan obat tramadol tanpa resep dokter.

    “Saat ini tim advokasi hanya menerima kasus pembunuhan. Untuk motif di balik itu sedang dalam penyidikan, nanti ada pengembangan dari pihak kepolisian,” kata Ridwan.

    Ridwan juga mengatakan jika pihak penyidik telah menemukan bukti keterangan. Dia menyampaikan jika kasus pemerasan yang menimpa Imam Masykur ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh oknum tersebut.

    “Saat ini memang diperlukan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan bahwa dia pernah diperlakukan yang sama seperti Imam Masykur. Tapi untuk motifnya sendiri masih proses penyidikan, jadi belum disampaikan,” tutur Ridwan.

    Ridwan turut memaparkan hasil autopsi seperti yang diumumkan Danpuspom. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Imam Masykur disebutkan meninggal akibat pembekuan darah di otak akibat benturan keras pada kepalanya.

    Namun, Ridwan mengaku pihak kuasa hukum belum menerima hasil autopsi tersebut.

    “Kemarin itu hasil autopsinya diserahkan kepada penyidik, bukan kepada tim kuasa hukum. Sejauh ini semuanya masih berjalan normatif. Kita sudah menyurati RSPAD untuk meminta turunannya, dan kita minta ahli forensik juga untuk menjelaskan hasil autopsi itu,” kata Ridwan.***

    Fauziah Harian Aceh Imam Masykur
    Follow on Google News
    Highlights

    Diduga Akibat Puntung Rokok Satu Ruko Kayu Ludes Terbakar di Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP

    zakariaJuly 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satu unit ruko kayu yang terletak di Jalan Medan – Banda…

    Bupati Al-Farlaky Langsung Temuai Menteri ESDM, Bahas Pengelolaan Energi Rakyat di Aceh Timur

    July 29, 2025

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Diduga Akibat Puntung Rokok Satu Ruko Kayu Ludes Terbakar di Idi, INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP

    July 29, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,686
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.