Close Menu
    info terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Aceh Timur Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu ke Langsa
    Kota Langsa

    Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Aceh Timur Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu ke Langsa

    IlhamOctober 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Sabu-sabu (SHUTTERSTOCK).

    Info Aceh Timur, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil menggagalkan aksi pemuda asal Aceh Timur hendak mengedarkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku tersebut berinisial SH (23), warga, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Berprofesi sebagai kuli bangunan, diamankan bersama 818,50 gram sabu.

    Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, penangkapan terhadap SH berdasarkan informasi dari masyarakat karena akan ada peredaran sabu di Kota Langsa.

    “Saat melakukan penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput sabu di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,” kata Madun, Selasa (3/10/2023).

    BACA JUGA: Miliki Sabu 1 Kilogram, Seorang Pria Sedang Makan di Warung Nasi Diringkus Polisi di Langsa Aceh

    BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender

    Penyelidikan itu, kata Madun, dilakukan pada Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya menuju ke daerah yang dimaksud.

    Pada yang sama sekitar pukul pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki yang akan menjadi target.

    Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 818,50 gram, 1 plastik warna orange dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna putih.

    “Dari hasil penangkapan ini, kami menetapkan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya warga Aceh Timur yang berperan sebagai penunjuk,” ujar Madun.

    Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.***

    Polres Langsa
    Demo
    Demo
    Highlights

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    zakariaMarch 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kemarahan Bupati Aceh Timur,…

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    March 29, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026368
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.