Info Aceh Timur, Langsa – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial MR (38) di Langsa, Aceh diduga perkosa dua santriwati. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban.
Korban diancam lantaran jika tidak memuaskan nafsu bejatnya, kasus ini terkuak setelah seorang korban trauma dan melapor ke Polres Langsa.
Laporan tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor:LP/B/186/X/2023/SPKT/Polres Langsa. Korban juga telah mengadu ke UPTD PPA Langsa dan DP3AKB.
Korban mengaku bahwa telah dilecehkan oleh MR sejak tahun 2021 sampai 2022. Sedangkan korban kedua diduga dilecehkan dengan modus akan melamar korban.
BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh
BACA JUGA: 1 Terduga Dari 4 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Langsa
Terkuaknya kasus korban kedua berdasarkan Surat Laporan Polisi dari korban kedua dengan nomor:LP/B/187/X/2023, pelaku saat itu mengajak korban ke balai pengajian.
Pelaku disana menyatakan keinginan akan melamar korban (kedua), pelaku saat itu langsung memaksa korban dan mencium bagian terlarang.
Sejauh ini, korban kedua mengaku telah dilecehkan sebanyak 4 kali diseputaran tempat tersebut. Kasus tersebut telah dingani oleh Polres Langsa.
Sementara korban hingga saat ini mengalami trauma dan telah di dampingi UPTD PPA Langsa dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kepala DP3AKB Kota Langsa, Amrawati yang didampingi Kepala UPTD PPA, Putri Nahrisyah dan staffnya Nazaruddin, membenarkan adanya tindak pidana pemerkosaan dilakukan oleh pimpinan ponpes.
“Kedua korban sebelumnya mengadu ke UPTD PPA, selanjutnya kita dampingi ke Polres Langsa,” kata dia, Senin (16/10/2023).
Kasus ini telah menjadi wewenang petugas kepolisian setelah masing-masing korban yang didampingi UPTD PPA melapor ke Polres Langsa, berharap segera pelaku segera ditangkap.***