Close Menu
    info terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MA Batal di PN Idi, Puluhan Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa
    Aceh Timur

    Putusan MA Batal di PN Idi, Puluhan Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa

    RedaksiJanuary 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Pengadilan Negeri (PN) Idi membatalkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas penyitaan aset PT Damar Siput untuk membayar pesangon mantan karyawannya. Senin (24/01/2022).

    Menurut pantauan Infoacehtimur.com, kondisi di lokasi eksekusi aman terkendali yang dijaga ketat oleh pihak TNI/Polri beserta masyarakat dan karyawan PT Damar Siput.

    Advertising
    Demo

    Dalam pembacaan eksekusi, Ketua Panitera PN Idi, Megawati menyebutkan bahwa putusan tersebut dinilai masih kurang lengkap dan ada kekeliruan pada tapal batas.

    Terpisah, Perwakilan eks karyawan, Muchtar kepada Infoacehtimur.com ditemui setelah pembacaan eksekusi mengaku kecewa atas pembatalan tersebut.

    Pihaknya heran, mengapa bisa dibatalkan secara sepihak, padahal sudah ada putusan MA untuk pemenang gugatan.

    “Bagaimana mungkin alasannya belum memenuhi tapal batas, sementara saat mengajukan gugatan ke MA semua persyaratan data dan berkas sudah di ajukan,” kata Muchtar.

    “Kami kecewa dengan sikap ini sudah lama kami menunggu eksekusinya, tapi kenyataannya malah bertolak belakang. Padahal sudah sangat banyak biaya yang telah dikeluarkan,” ungkapnya penuh kecewa.

    Sementara itu, Ketua Panitera PN Idi, Megawati dihubungi kembali melalui selular, menegaskan bahwa belum dilakukannya penyitaan akibat belum lengkap syarat.

    “Masih belum bisa dilakukan eksekusi penyitaan, belum lengkap SEMA (SOP MA_red) nya,” sebutnya.

    Sebelumnya, diketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan nomor : 1393 K/Pdt.Sus.PHI/2020 tentang Penolakan Kasasi yang diajukan PT Damar Siput.

    Kemudian pemberitahuan perintah melakukan eksekusi/sita oleh PN Banda Aceh kepada PN Idi Nomor : 4/dt.Sus-PHI.Eks/2021/PN Bna Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna, bahwa akan dilakukan eksekusi pada Senin 24 Januari 2022 mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai di lokasi PT Damar Siput yang beralamat di Jalan Wira Lano nomor 1, Desa Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

    Pengadilan Negeri Idi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    zakariaAugust 12, 2026

    Infoacehtimur.com  | Aceh Timur – Warga Kecamatan Julok, Aceh Timur siap memeriahkan HUT RI ke-81…

    Bupati Al-Farlaky hadiri forum di Batam, bahas program prioritas yang langsung sentuh masyarakat

    August 12, 2026

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Aneka Lomba dan karnaval Akan Meriahkan HUT RI ke-81 di Julok

    August 12, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.