Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelecehan Seksual di Unimal Lhokseumawe, Mahasiswa: Kampus Harus Transparan
    Info Utama

    Pelecehan Seksual di Unimal Lhokseumawe, Mahasiswa: Kampus Harus Transparan

    ridhaOctober 17, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur, KOTA LHOKSEUMAWE – Sejumlah kasus pelecehan seksual terjadi dalam lingkungan kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (17/10/2023) dan melayangkan sejumlah tuntutan terhadap Rektor Unimal.

    Informasi yang dihimpun, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyebut 9 kasus pelecehan seksual terjadi di Unimal.

    Advertising
    Demo

    Namun, pihak mahasiswa berdasarkan penelusuran pra aksi sejak Agustus, menyebut kasus pelecehan seksual yang terjadi berjumlah 12 kasus.

    Mahasiswa yang melangsungkan aksi unjuk rasa menyuarakan dugaan tidak ada keterbukaan publik dari Satgas PPKS terkait penanganan kasus tersebut.

    Sesuai Pasal 14 Permendikti Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa Unimal dalam aksinya menuntut Satgas PPKS dan Rektor Unimal untuk terbuka melakukan publikasi terkait pelaku dan sanksi yang diterapkan.

    “Sejauh ini kampus belum pernah mempublikasikan itu. termasuk pernyataan maaf secara terbuka dari pelaku pelecehan seksual itu tak kunjung dilakukan,” ujar Mahasiswa kepada Infoacehtimur.com (17/10).

    Penanggung jawab aksi, Rizal Bahari menyatakan bahwa seharusnya pihak kampus dapat secara terang membuka/mengumumkan identitas pelaku dan sanksi lain yang diberikan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

    Transparansi penanganan kasus diperlukan supaya publik dapat percaya terhadap kinerja Satgas PPKS, termasuk kepercayaan akan keamanan dari tindakan “predator” seksual dilingkungan Universitas Malikussaleh.

    Selain itu, mahasiswa juga menuntut pihak Kampus Unimal untuk menjelaskan kepada publik tentang bentuk sanksi administratif yang diterima pelaku pelecehan seksual.

    info aceh timur hari ini Mahasiswa Aceh Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

    zakariaSeptember 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali mendapat apresiasi…

    Milad BKPRMI Ke-49, Puluhan Kader Lakukan Bersih-Bersih Masjid

    September 6, 2026

    Julok Juara Lomba Masak Serba Ikan se-Aceh Timur

    September 6, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

    September 6, 2026
    terpopuler

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.