INFOACEHTIMUR.COM | Empat oknum Polisi Lalu-lintas di Pos Lantas Polsek Gebang, Langkat dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk pemeriksan dugaan perkara pemerasan terhadap seorang penumpang bus asal Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Sabtu 15 Januari lalu.
Hal itu diungkap Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
“Tadi empat oknum sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan terkati kejadian di Pos Lantas Polsek Gebang,” ungkap Joko Sumpeno.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolda, sebab itu keempat anggota langsung dibawa ke Propam Polda untuk menjalani pemeriksaan.
Namun AKP Joko Sumpeno tidak menjelaskan pangkat dan inisial keempat oknum Polantas tersebut, dengan dalih dalam pemeriksaa.
Sebelumnya, Suhelmi (26) alias Suhel warga Gampong Blang Pulo, Lhokseumawe melaporkan oknum memakai atribut polisi Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat ke Propam Polres Langkat pada Senin (17/1/2022).
Ia mengaku telah diperas oleh oknum pria memakai atribut polisi saat sedang ada razia pada Sabtu 15 Januari lalu.
Saat itu seorang oknum yang akhirnya diketahui nama Ari Ramadhani berstatus Banpol mengambil paksa uang miliknya sebanyak 7,8 juta.Saat itu korban dalam perjalanan dengan bus ke Medan.
Saat kejadian itu tangan korban juga diborgol dan Ponselnya disita, bahkan korban dituduh main judi online karena ada aplikasi Higg Domino di Ponsel tersebut.
Korban akhirnya dilepaskan setelah diserahkan kembali uang 3,5 juta.
Selanjutnya korban melanjutkan perjalanan ke Medan dan dua hari kemudian ditemani rekannya korban melaporkan kejadian itu ke SPKT dan Propam Polres Langkat./Anteroaceh