INFOACEHTIMUR.COM | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bantuan Polisi (Banpol) diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menimpa korban bernama Suhel (42 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Sebenarnya tidak ada istilah Banpol. Apa Banpol itu, dalam aturan tidak ada Banpol, itu kan hanya penamaan-penamaan saja. Sekarang pertanyaan, boleh enggak polisi memperbantukan masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan (razia) polisi? Kemudian, razia-razia yang dilakukan itu apakah sesuai dengan aturan yang melibatkan masyarakat sipil?,” kata Safaruddin, kepada wartawan, di Lhokseumawe, Sabtu 22 Januari 2022.
Safaruddin menilai bahwa orang yang diperbantukan itu kan pura-pura menjadi polisi dengan menyetop mobil orang di jalan. Yang cukup disayangkan adalah kegiatan itu dilakukan di depan Pos Lantas yang ada di situ. Ini yang harus diperiksa terhadap petugas kepolisian di pos tersebut, yang memperbantukan mereka atau dinamakan Banpol. Namun, pada dasarnya tidak ada istilah Banpol itu.
“Tidak ada istilah tidak diketahui oleh polisi. Karena di lokasi itu ada anggota kepolisian juga, saya sudah beberapa kali menemukan itu. Jadi jangan banyak alibi, saya minta Polda Sumatera Utara maupun Propam agar serius menindaklanjuti. Artinya, Banpol dan petugasnya/polisi harus diperiksa juga. Jika memang proses hukum sedang berjalan, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada pihak Polda Sumut,” ujar Safaruddin.
Sebut Safaruddin, masyarakat sipil merazia mobil orang atau pengguna jalan boleh tidak? Dan itu dilakukan bersama dengan kepolisian. “Jadi ini sebenarnya kalau menurut saya, oknum-oknum polisi yang berengsek dan bajingan itu perlu disikat,” tegasnya.