Info Aceh Timur, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memiliki iuran yang terutang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS telah menyodorkan Surat Peringatan Kedua (SP2) untuk menagih hutang itu kepada pemerintah Aceh pada tanggal 31 Oktober 2023.
BPJS melalui surat SP2 itu turut menegaskan bahwa layanan Program JKA akan diberhentikan jika Pemerintah Aceh tidak melakukan pelunasan hinggai batas waktu yang ditentukan.
Informasi yang dihimpun, Direktur Manajemen Resiko BPJS Mahlil Ruby menyebut Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Sementara komitmen pembayaran Premi JKA pada 2023 sebesar Rp 261 miliar.
“kami turut mempertanyakan alasan (kenapa) alokasi Rp 761 miliar tiba-tiba hanya menjadi Rp 30 miliar.
Menjawab Surat Peringatan Kedua terkait penagihan premi BPJS Program JKA, Juru BIcara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA menerangkan pelaksanaan komitmen pembayaran.
Komitmen kita (Pemerintah Aceh) dengan pihak BPJS ialah menyelesaikan pembayaran premi JKA 2023 akan diselesaikan pada APBA Perubahan 2023 ini”, terang Jubir Pemerintah Aceh, melansir Serambi (05/11).
Ia melanjutkan, hasil fasilitasi Kemendagri RI terkait rasionalisasi APBA-P 2023 direncanakan pada Senin (06/11) dibahas sersama Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).