42 Napi Hukuman Mati Mendekam di Penjara Aceh, Seumur Hidup 102 Orang
Info Aceh Timur, Banda Aceh – Sebanyak 144 narapidana kini mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, 42 narapidana dinatranya kini telah divonis hukuman mati, kebanyakan diantaranya tersandung kasus narkoba.
kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah kepada wartawan Selasa (7/11/2023) kemarin mengatakan, “Untuk napi hukuman mati di Aceh saat ini sekitar 42 orang dan untuk seumur hidup 102 orang,” katanya.
Para napi hukuman mati, kata Yulius, umumnya mendekam di penjara Lapas Klas II A Banda Aceh yang telah menerapkan keamanan maksimum. Selain itu, ada juga napi dengan vonis maksimal itu mendekam di penjara yang ada di sejumlah lapas di Tanah Rencong.
Menurutnya, bandar narkoba yang mendekam di penjara Aceh saat ini berjumlah sekitar 290 orang. Mereka menjalani hukuman dengan vonis 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Selain itu, Yulius juga membeberkan data wilayah yang berkontribusi terhadap pidana tinggi. Napi tersebut umumnya berasal dari pantai timur mulai dari Bireuen hingga Aceh Timur.
“Di Aceh itu banyak bandarnya,” ujarnya.
Yulius menyebutkan, jumlah napi anak di Aceh saat ini mencapai 40 orang. Anak-anak tersebut tersandung masalah kenakalan remaja hingga kriminal umum lainnya.
“Mereka berada di Lapas Anak di Lambaro, Banda Aceh,” jelasnya. []