Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 443 Wanita Aceh Besar Menjanda, Bang Sayed: Jangan Kasih Pirang, Sayang !
    Humaniora

    443 Wanita Aceh Besar Menjanda, Bang Sayed: Jangan Kasih Pirang, Sayang !

    ridhaNovember 10, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Mahkamah Syar'iyah Jantro dan Bang Sayed
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Humaniora – Tercatat sejumlah 443 perkara perceraian terjadi di Aceh Besar. Perkara tersebut ditangani oleh Mahkamah Syariyah Aceh Besar sejak Januari – November 2023.

    Istri gugat Suami mendominasi perkara cerai di Aceh Besar. Selain itu, perkara lainnya ialah harta bersama, sengketa kewarisan, dan lain-lain.

    Advertising
    Demo

    “Dari 443 perkara gugatan yang terdaftar, 303 perkara cerai gugat cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami”, kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho.

    Bang Sayed, seorang Tokoh Sosial Kemasyarakatan menyayangkan kondisi rumah tangga yang kandas di meja hijau. Terlebih jika kondisi ekonomi menjadi pemicu perceraian.

    “Secara moralitas, status janda bukan kehinaan, juga bukan prestasi membanggakan. Yang penting jaga kehidupan, jauhi perkara amoral. Jangan kasih pirang, sayang”, terang Bang Yed Aceh Timur, turut mencuit trend Janda Pirang.

    Sebagai informasi, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menangani sebanyak 677 perkara selama Januari hingga November 2023. Dari perkara tersebut 443 adalah perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat.

    jinayat berjumlah 36 perkara, yaitu 21 kasus pemerkosaan, lima perkara zina, empat perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat.

    “Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak,” ucap Panitera Mahkamah Syar’iyah.

    Aceh Besar Janda Aceh Jantho Mahkamah Syar’iyah Idi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.