Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
    Kota Langsa

    Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi

    IlhamNovember 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi

    Info Aceh Timur, Langsa – Pimpinan Pondok Pesantren inisial MR (38) akhirnya diringkus petugas kepolisian Polres Langsa, Aceh setelah melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara.

    MR kabur lantaran telah dilaporkan oleh orang tua santrinya sendiri lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap 2 santriwati inisial FA dan WH.

    Advertising
    Demo

    Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2021 dimana korban pertama yakni FA, korban kedua yaitu WH.

    “Modus MR ini bermacam-macam, berpura-pura memperbaiki kipas angin lalu melakukan pelecehan ke FA,” kata Rahmad, Selasa (21/11/2023).

    BACA JUGA: Bejat! Pimpinan Ponpes Perkosa 2 Santriwati di Langsa, Begini Modusnya

    BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma

    Terhadap FA, kata Rahmad, kejadiannya sudah berulang kali seperti di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah MR.

    Setelah FA keluar dari pondok pesantren, kemudian MR melancarkan aksi bejatnya terhadap korban WH. Modusnya dirinya selalu meminta korban untuk membuatkan makanan untuk.

    “Dengan modus tersebut untuk memudahkan dirinya melakukan pelecehan seksual, terkuaknya kasus ini lantaran 2 santriwati bercerita ke ibunya,” ujar Rahmad.

    Akibat kelakuannya itu, MR dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

    Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun). Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun).

    KemudianPasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun).

    Selanjutnya Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).

    “Pemerkosaan tersebut diketahui sengaja dilakukan terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023,” pungkasnya.***

    Pemerkosaan Perkosa santri Pimpinan Pesantren
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.