Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang sopir colt diesel inisial KW (27) ditangkap polisi lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu imigran ilegal Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.
KW merupakan warga Desa Dama Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Tidak sendirian, polisi juga menetapkan DPO L (27) berstatus sebagai Kepala Desa Beunot, Darul Aman.
Kemudian I (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur. KW diamankan polisi pada Sabtu, 18 November 2023 malam di Kecamatan Madat.
“L dan I ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers Rabu, (22/11/2023).
BACA JUGA: UNHCR Diminta Segera Memindahkan Imigran Rohingya di Aceh Timur
BACA JUGA: Kabarnya Akan di Jual, Ini Daftar Nama-nama 36 Rohingya di Aceh Timur
Andy menerangkan, KW diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran rohingnya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui.
Saat KW berhasil diamankan petugas kepolisian sektor Madat, komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Kepada polisi ia mengaku dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta.
KW baru menerima sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak, polisi juga telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.
KW disangkakan dengan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dari pasal tersebut KW terancam paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.