Close Menu
    info terkini

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025

    MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online

    September 11, 2025

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polisi Tangkap Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Kades dan PNS Masih Buron
    Info Utama

    Polisi Tangkap Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Kades dan PNS Masih Buron

    IlhamNovember 22, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Polisi Tangkap Penyelundup Rohingya di Aceh Timur, Kades dan PNS Masih Buron.

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang sopir colt diesel inisial KW (27) ditangkap polisi lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu imigran ilegal Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

    KW merupakan warga Desa Dama Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Tidak sendirian, polisi juga menetapkan DPO L (27) berstatus sebagai Kepala Desa Beunot, Darul Aman.

    Kemudian I (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur. KW diamankan polisi pada Sabtu, 18 November 2023 malam di Kecamatan Madat.

    “L dan I ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi pers Rabu, (22/11/2023).

    BACA JUGA: UNHCR Diminta Segera Memindahkan Imigran Rohingya di Aceh Timur

    BACA JUGA: Kabarnya Akan di Jual, Ini Daftar Nama-nama 36 Rohingya di Aceh Timur

    Andy menerangkan, KW diamankan Polisi usai kedapatan membawa imigran rohingnya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui.

    Saat KW berhasil diamankan petugas kepolisian sektor Madat, komunikasi dengan pihak yang membayar sang supir terputus. Kepada polisi ia mengaku dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp 15 juta.

    KW baru menerima sebanyak Rp 3 juta. Terpakai Rp500 ribu untuk isi minyak, polisi juga telah mengamankan satu unit truk colt Diesel warna kuning dan satu unit HP Oppo A7S dan uang tunai sejumlah Rp2.5 juta.

    KW disangkakan dengan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

    “Dari pasal tersebut KW terancam paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Aceh Timur Hari Ini Rohingya Rohingya Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Langkah revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 telah masuk…

    MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online

    September 11, 2025

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,501
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.