Info Aceh Timur, Aceh – Seleb Tiktok Aceh MI alias Abu Laot (34) masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE.
Dugaan pencemaran nama baik yang di cetuskan oleh Abu Laot dengan menyebarkan berita bohong terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.
Penyerahan tersebut segera diserahkan oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh.
Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar
BACA JUGA: Abu Laot Resmi Jadi Tahanan Polda Aceh, Dijerat dengan Pasal Berlapis
“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.
Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama abupayaphasi.
Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.