Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan
    Info Utama

    Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan

    IlhamDecember 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pelaku Zina dan Judi Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Timur, Ada yang 100 kali Cambukan. Foto: (dok. Infoacehtimur.com)

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Sebanyak 4 pelaku zina anak, 1 pelaku zina dan 2 pemain judi online jalani eksekusi cambuk di Aceh Timur pada Kamis, (7/12/2023).

    Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk. Masing-masing pelaku itu dicambuk berdasarkan putusan mahkamah Syar’iyah Idi.

    Advertising
    Demo

    Diantaranya berzina dengan anak yaitu Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan alias Wan alias Abang dan Kurniawan alias Wawan, merupakan pelaku zina dengan hukuman 100 kali cambukan.

    Sementara Muhammad alias Amat, merupakan pelaku zina dengan wanita dewasa juga dihukum 100 kali cambukan. Sedangkan pelaku pemain judi online yakni Abbas dan Ravi, dihukum dengan hukuman 18 kali cambukan.

    Hukuman cambuk yang menjerat dua pelaku judi yaitu jenis Chip Hinggs Domino, merupakan permainan yang dapat dibeli sejenis judi online atau memperdagangkan koin dengan rupiah.

    Jamaluddin secara sah telah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adi A Rahman, secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Kurniawan alias Wawan secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Riduan alias Wan alias Abang secara sah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    Abbas secara sah melanggar
    Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang judi online. Ravi secara sah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tentang judi online.

    Muhammad alias Amat secara sah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang perzinaan.***

    Cambuk Cambuk Aceh Timur Judi online Zina
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.