Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi
    Aceh

    Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi

    IlhamDecember 10, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Photo: Okezone.

    Info Aceh Timur, Aceh – Muhammed Jahid Husein (23), pria rohingya yang diduga merudapaksa wanita rohingya di camp penampungan di Pidie, Provinsi Aceh apakah bernasib sama dengan warga lokal.

    Seperti diberlakukan hukum cambuk sebagaimana provinsi Aceh adalah provinsi yang kental syariat islam. Biasanya, pribumi yang melakukan pelanggaran syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk.

    Advertising
    Demo

    Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, disana disebutkan bagi pelanggar Syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk (Peraturan Daerah).

    Tokoh pemuda Aceh Risky Fahlevi, menyesali perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria rohingya. Jika itu hukuman tidak diberlakukan maka, dianggap telah mencoreng norma-norma syariah islam.

    BACA JUGA: Miris! Pria Rohingya di Aceh Nyaris Tewas Dihajar Massa Lantaran Perkosa Wanita

    “Harus dicambuk, pemerintah harus mengambil tindakan agar bisa di cambuk,” kata Fahlevi, kepada wartawan Minggu (10/12/2023).

    Peraturan daerah, kata Risky, dalam pasal 48 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni.

    “Kemudian paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan,” ujarnya.***

    Cambuk Hukum cambuk pidie Qanun Aceh Rohingya
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.