Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Rohingya yang Datang Bukan Semua Pengungsi Tapi Ada yang Cari Pekerjaan
    Humaniora

    Rohingya yang Datang Bukan Semua Pengungsi Tapi Ada yang Cari Pekerjaan

    IlhamDecember 18, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: dok. Infoacehtimur.com

    Info Aceh Timur, Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi atas nama Mohammed Syah Alam bahwa kehidupan di dalam kamp pengungsi cenderung lebih kondusif walaupun dengan keterbatasan akses kesehatan maupun pendidikan dan pekerjaan. 

    Perang geng maupun kejahatan jalanan lainnya sering terjadi di luar kamp pengungsi.

    Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan MA di salah satu platform media sosial yang menyatakan bahwa pada saat malam tiba, geng dari Myanmar dan Bangladesh masuk ke dalam kamp pengungsian kemudian terjadi bentrokan, saling tembak dan satu malam 4 sampai 6 orang mati.

    Dia mengatakan, dari 137 etnis Rohingya yang terdampar di Blang Ulam, bahwa tidak semuanya memiliki kartu UNHCR. Artinya lanjut dia, yang terdampar tersebut tidak semua pengungsi dari Cox’s Bazar.

    BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka 1 Pria Rohingya atas Dugaan Penyelundupan Orang

    BACA JUGA: Rohingya Dikembalikan ke Aceh Timur Lantaran Ditolak di Lhokseumawe, UNHCR Tak ada Kabar

    Mereka berangkat dari Cox’s Bazar bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri dari kekacauan disana.

    Pasalnya, dari pemeriksaan saksi, mereka (Etnis Rohingya) datang ke negara tujuan untuk memperbaiki taraf hidupnya dan mencari pekerjaan.

    “Pengungsi ini ada beberapa yang dibiayai oleh orang tua dan keluarganya supaya bisa keluar dari sana. Bisa kita simpulkan, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat dari negara asal ke Indonesia. Dan mereka punya tujuan mendapat kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan. 

    “MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.

    Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan. Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.

    BACA JUGA: Tak Bertahan Lama Etnis Rohingya di Aceh Timur, Kini Dipindahkan ke Lhokseumawe

    BACA JUGA: Rohingya Berada di Perairan Aceh Timur, Bakal Mendarat Lagi

    Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.

    Ia juga menjelaskan, bahwa MA ini sebelumnya pada tahun 2022 pernah mendarat di Pengungsian Muara Batu, Aceh Utara. Setelah tiga bulan disana, ia kemudian melarikan diri melalui Dumai ke Malaysia. Di Malaysia dirinya sempat bekerja disana selama 7 bulan dan kembali ke Cox’s Bazar.

    Di Cox’s Bazar ini kata Fahmi, ia menghimpun orang-orang dan anak serta istrinya untuk berangkat keluar dari kamp tersebut. Disana dia mengutip uang 100 – 120 ribu taka per orang. Uang tersebut dirinya digunakan tersangka untuk membeli kapal Rp 280 juta.

    Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

    Sumber : Serambinews.com

    Rohingya
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.