Close Menu
    info terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
    Info Utama

    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

    IlhamDecember 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Infoacehtimur.com/ Zack, Ilham).

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Nasib tiga etnis Rohingya di persangkakan dengan pasal tentang keimigrasian lantaran jadi tersangka penyelundupan manusia.

    Mereka memasukkan sebanyak 50 etnis rohingya ke Indonesia tepatnya ke kabupaten Aceh Timur, via perairan pada Kamis 14 Desember 2023 dini hari di TPI Idi Cut, Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur lalu.

    Masing-masing peran ketiganya yakni Sajul Islam (41) sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) asisten nakhoda dan M Amin (42) operator mesin kapal.

    Selain tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat Press release conference di Mapolres Aceh Timur, pada Jum’at, 22 Desember 2023 kemarin.

    BACA JUGA: 3 Rohingya Dibawah Naungan UNHCR Jadi Tersangka Perdagangan Manusia ke Aceh Timur

    BACA JUGA: Ikut Demo Tolak Rohingya, Emak-emak: Nasi Untuk Saya Tidak ada, Untuk Mereka Ada

    Polisi juga menyebut empat orang lainnya telah diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Mereka Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26).

    “Mereka semua warga Bangladesh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (22/12/2023).

    Ketiganya dipersangkakan telah melanggar pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

    “Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Andy.***

    Penyelundupan Rohingya Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur kemarin…

    Momen Haru Pemuda Asal Medan Memeluk Agama Islam

    July 27, 2025

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ribuan Warga Malaysia Turun ke Jalan Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202512,653
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.