Nasional | Anggota Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg.
Dalam kasus penyelundupan sabu-sabu, sebanyak empat kurir narkoba dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.
Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 15 januari 2022 dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu 16 Januari 2022.
“Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” tuturnya.
“Yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 28 Januari 2022
Menurut Zulpan, kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban,” tuturnya.
Lebih jauh Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu 15 Januari 2022 sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.
“Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.
Berikutnya, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.
“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” urainya melanjutkan.
Sebagai informasi, polisi sekarang masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.***