Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
    Aceh

    Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

    IlhamDecember 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Koorlap aksi BEM Nusantara, T Warija Arismunandar, saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Rohingya di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/12) kemarin. Foto: (Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id)

    Info Aceh Timur, Aceh – Kabar pengusiran paksa etnis Rohingya di Balai Meuseuraya Banda Aceh (BMA), yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa BEM Nusantara, kini jadi sorotan baik nasional dan internasional.

    Salah satunya dari Koordinator Lapangan (Koorlap) mahasiswa BEM Nusantara, T Warija Arismunandar penggerak aksi ternyata, pernah dipidana terkait kasus narkoba dengan hukuman dua tahun penjara sejak 6 September 2022 lalu.

    Advertising
    Demo

    Informasi T Warija Arismunandar, pernah dipenjara karena kasus narkoba diinformasikan oleh jurnalis dari perusahaan media berita HabaAceh.id, Julinar Nora Novianti, Kamis 28 Desember 2023.

    Hasil penelusuran, namanya itu tercatat dalam nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Bna. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    BACA JUGA: AJI: Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Rohingya

    BACA JUGA: Tendang dan Usir Paksa Rohingya, Mahasiswa Aceh Tidak Mencerminkan Kaum Terpelajar

    “Iya, itu dulu. Itu kan masa lalu, tahun 2022. Ya kita kan secara hukum bersalah waktu itu kan, sempat dipidana,” kata T. Wariza menjawab HabaAceh.id, Kamis (28/12) malam.

    Di tengah pembicaraan, Warija kemudian enggan kasus pidana yang pernah dijalaninya dipublikasi ke media massa.

    Dia bahkan menjamin dirinya sekarang telah bebas dan bersih dari barang haram yang pernah membawanya ke bui.

    “Saya bisa dijamin hari ini bersih, kalau ada pihak yang mengetes, ya ayo. Saya yakin udah berhenti. Bulan lima kemarin,” ujarnya.

    Baca di halaman selanjutnya

    BEM Nusantara Koorlap Koorlap pengusiran paksa Rohingya Narkoba Rohingya Rohingya Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.