Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
    Aceh

    Koorlap Pengusiran Paksa Rohingya di Aceh Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

    IlhamDecember 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Koorlap aksi BEM Nusantara, T Warija Arismunandar, saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Rohingya di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/12) kemarin. Foto: (Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id)

    Info Aceh Timur, Aceh – Kabar pengusiran paksa etnis Rohingya di Balai Meuseuraya Banda Aceh (BMA), yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa BEM Nusantara, kini jadi sorotan baik nasional dan internasional.

    Salah satunya dari Koordinator Lapangan (Koorlap) mahasiswa BEM Nusantara, T Warija Arismunandar penggerak aksi ternyata, pernah dipidana terkait kasus narkoba dengan hukuman dua tahun penjara sejak 6 September 2022 lalu.

    Informasi T Warija Arismunandar, pernah dipenjara karena kasus narkoba diinformasikan oleh jurnalis dari perusahaan media berita HabaAceh.id, Julinar Nora Novianti, Kamis 28 Desember 2023.

    Hasil penelusuran, namanya itu tercatat dalam nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Bna. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

    BACA JUGA: AJI: Media Jangan Mengamplifikasi Narasi Kebencian saat Memberitakan Pengungsi Rohingya

    BACA JUGA: Tendang dan Usir Paksa Rohingya, Mahasiswa Aceh Tidak Mencerminkan Kaum Terpelajar

    “Iya, itu dulu. Itu kan masa lalu, tahun 2022. Ya kita kan secara hukum bersalah waktu itu kan, sempat dipidana,” kata T. Wariza menjawab HabaAceh.id, Kamis (28/12) malam.

    Di tengah pembicaraan, Warija kemudian enggan kasus pidana yang pernah dijalaninya dipublikasi ke media massa.

    Dia bahkan menjamin dirinya sekarang telah bebas dan bersih dari barang haram yang pernah membawanya ke bui.

    “Saya bisa dijamin hari ini bersih, kalau ada pihak yang mengetes, ya ayo. Saya yakin udah berhenti. Bulan lima kemarin,” ujarnya.

    Baca di halaman selanjutnya

    BEM Nusantara Koorlap Koorlap pengusiran paksa Rohingya Narkoba Rohingya Rohingya Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,352
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.