Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polda Aceh Berhasil Ungkap Ratusan Kilogram Narkotika pada Januari 2024
    Aceh

    Polda Aceh Berhasil Ungkap Ratusan Kilogram Narkotika pada Januari 2024

    IlhamJanuary 15, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Polda Aceh Berhasil Ungkap Ratusan Kilogram Narkotika pada Januari 2024

    Info Aceh Timur, Aceh – Dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, beserta jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, Senin (15/1/2024).

    Dari 46 kasus tersebut, dirinci-kan yaitu 7 kasus metamfetamin atau sabu dengan total seberat 32,1 kilogram, 38 kasus ganja seberat 80,5 kilogram dan 1 kasus ekstasi sebanyak 5000 butir.

    Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers mengatakan, dari rincian kasus tersebut, turut diamankan sebanyak 59 tersangka. Ini merupakan komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

    “Dari 59 tersangka diantaranya adalah wanita, dari kasus sabu kita telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427, 257.427 jiwa dalam kasus ganja juga dalam kasus pil ekstasi,” kata Armia Fahmi, Senin (15/1/2024).

    BACA JUGA: Kapolda Aceh Apresiasi Bhabin yang Pulihkan Warga Stroke dengan Komunikasi Terapeutik

    BACA JUGA: kapolda Pimpin Pemusnahan Sabu 112 Kg Sabu

    Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

    Armia Fahmi ingin menyampaikan, bahwa Polda Aceh berkomitmen kuat dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk melibatkan anggota polri, demi keamanan dan keberlanjutan masyarakat.

    “Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.

    Dia menjelaskan bahwa, narkoba membahayakan sendi kehidupan bangsa dan negara serta merugikan generasi muda. Aceh, sebagai pintu masuk strategis, harus tegas menyikat setiap sindikat yang mencoba memasukkan barang haram tersebut.

    Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

    “Harap dukungan aktif masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui inisiatif Kampung Bebas Narkoba yang digagas oleh Polda Aceh,” pintanya.

    Ganja Narkoba Narkotika Pil ekstasi polda aceh Sabu
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.