Info Aceh Timur, Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengubah hukuman penyelundup 267 kg ganja, Sabri (29), dari Aceh ke Jawa.
Petani yang menyambi sebagai kurir ganja itu awalnya dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri, lalu diperberat oleh PT Medan menjadi hukuman mati.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/1/2024). Kasus bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh yang akan melintasi Sumut.
Aparat lalu menggelar patroli untuk menyisir kendaraan yang akan lewat.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
BACA JUGA: Bantu 4 Tahanan Kabur, Dua Warga Aceh Yusuf dan Sari Terancam Hukuman Mati
Pada 7 Juni 2023, melintas Sabri yang mengendarai SUV dan polisi memepet Sabri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dan Sabri hingga akhirnya bisa ditangkap.
Di dalam mobil ditemukan 17 karung yang berisi 267 kg ganja. Sabri diproses secara hukum dan kasus bergulir ke pengadilan.
Pada 5 Oktober 2023, jaksa menuntut mati Sabri. Tapi tuntutan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kebanjahe dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi amar putusan banding yang diketuai Usaha Ginting dengan anggota Nursiah Sianipar dan Tumpal Sagala.
Berikut alasan Nursiah dkk memperberat hukuman Sabri:
- Terdakwa melakukan dengan sadar mengandarkan ganja sebagai pelaksanaan realisasi peredaran gelap narkotika dengan jumlah keseluruhan 267 ribu gram.
- Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama sehingga disimpulkan terdakwa secara sadar mengulangi perbuatannya yang sama tanpa peduli terhadap risiko yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat. Khususnya generasi muda penerus bangsa sebagai sasaran dan tujuan peredaran gelap narkotika.
- Narkotika jenis ganja kering sebesar 267 ribu gram merupakan barang bukti narkotika yang cukup banyak sehingga peredarannya sebagaimana dilakukan terdakwa merupakan potensi ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda penerus bangsa.
- Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
- Mengingat bahaya penyalah guna narkotika dapat merusak mental generasi penerus bangsa.
Sumber: detikNews.com