Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur

    IlhamJanuary 25, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Bawa Puluhan Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Seorang Sopir Ditangkap Polisi Aceh Timur

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Polisi menyergap satu unit mobil Pick Up bermuatan puluhan kubik kayu tanpa dokumen di jalan lintas Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Petugas kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur turut mengamankan seorang sopir inisial HA (50), diduga pelaku dari kayu olahan tanpa dokumen tersebut.

    Diduga pelaku merupakan warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. HA ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Riza mengatakan, sopir tersebut disergap petugas lantaran informasi dari masyarakat.

    “Masyarakat melaporkan bahwa HA mengangkut kayu olahan tanpa dokumen,” kata Iptu Riza, kepada wartawan Kamis (25/1/2024).

    BACA JUGA: Angkut 10 Log Kayu Ilegal, 2 Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Diamankan di Aceh

    BACA JUGA: Tidak Sesuai Dokumen, Mobil Truck Pengangkut Kayu Ilegal Logging di Tangkap

    HA, kata Riza, mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia dibeli dari AM warga Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

    “Saat petugas menuju ke Lokop, AM sudah tidak berada lagi dirumah. Namun, dilokasi berbeda, terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengaku bahwa semuanya milik AM,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

    Kayu Tanpa dokumen Lokop peureulak barat Polres Aceh Timur Ranto Peureulak Serbajadi Sopir
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.