Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel
    Aceh Timur

    Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel

    zakariaFebruary 1, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    foto: Remaja Curi Kabel Listrik

    Info Aceh Timur, Peureulak Barat – Tidak Merasa Jera dan Kapok Dua remaja di Aceh Timur, Aceh berinisial MH dan SA diduga mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sedang menjalani hukuman terkait kasus pemerkosaan.

    MH dan SA selama ini dititipkan di UPTD Ayeum Mata Aceh Timur setelah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak. Keduanya disebut telah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum itu.

    Saat menjalani hukuman itulah keduanya diduga kembali berulah. Keduanya diduga masuk ke Puskeswan Peureulak Barat yang terletak berdekatan dengan UPTD Ayeum Mata.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, adanya pencurian di kantor tersebut diketahui saat Kepala Puskeswan drh Iskandar hendak menyalakan lampu pada Senin (29/1) pagi. Namun lampu tidak menyala sehingga menghubungi tukang instalasi listrik untuk memperbaikinya.

    “Pada saat memperbaiki tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

    Baca juga: Bobol Rumah Janda, Pencuri Malah Dirudapaksa hingga Trauma dan Lapor Polisi

    Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pencurian Motor di Pante Bidari Hingga Ke Pidie

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh akhirnya diketahui pintu belakang kantor serta asbes ruangan tamu dalam kondisi rusak. Kabel instalasi listrik juga raib.

    Iskandar lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur terkait dugaan pencurian. Dua hari berselang, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata memberhentikan MH dan SA saat hendak keluar lokasi tersebut.

    “Petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata. Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel lalu petugas menahan keduanya,” jelas Rizal.

    Namun saat polisi datang ke lokasi, SA disebut sudah kabur dari UPTD. Polisi hanya dapat membawa MH ke Polres Aceh Timur.

    “MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada hari Senin 29 Januari sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong,” jelas Rizal.

    Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas. Polisi menjerat MH dengan pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. []

    Idi Rayeuk Kabar Aceh Timur Kriminal Aceh Timur Pencuri Pencurian Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.