
Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di beberapa kabupaten/kota di Aceh menemukan beberapa indikasi kecurangan pada saat pemungutan suara di beberapa TPS pada 14 Februari lalu.
Dipastikan, penyelenggara akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada TPS dimaksud.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful dalam wawancaranya dengan Serambi, Sabtu (17/2/2024) mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS di Aceh.
“Kalau dasar rekomendasi itu ada 15 potensi PSU, tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh,” kata Saiful.
BACA JUGA: Heboh! Seorang Pria Diduga Lakukan Kecurangan di TPS Bandar Baru Pidie Jaya
BACA JUGA: Ternyata Caleg DPRK yang Bawa Sekantong Surat Suara, Sempat Bilang Kalau gak Mati Saya, Mati Kalian
Dari 15 TPS yang terindikasi itu, Saiful menyebut beberapa TPS yang sudah terbukti terjadi pelanggaran sesuai rekomendasi Bawaslu.
Antara lain, Pidie Jaya tepatnya TPS 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandara Baru, Aceh Tamiang.
TPS 11 Gampong Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Nagan Raya.
TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Lalu, ada di Bener Meriah tepatnya TPS Gampong Panton Lues, Kecamatan Gajah Putih dan Kota Lhokseumawe; TPS 13 Kampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
Menurut Saiful, kecurangan yang terjadi di TPS-TPS tersebut macam-macam.
Misal, di TPS 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, di mana ada salah satu caleg yang membawa surat suara satu plastik.
“Sempat viral kemarin kan, salah satu caleg yang memasukkan surat suara satu kantong plastik,” kata Saiful.
Dari hasil rekomendasi disebutkan, kasus di Pidie Jaya itu jelas melanggar hukum.
Di mana rekomendasi PSU pengawas TPS dan hasil penelitian, ditemukan adanya pencoblosan di luar bilik suara dan dibawa oleh si pemilih tersebut ke dalam TPS.
“Dalam rekomendasi disebutkan, dia membawanya ke dalam TPS dalam menggunakan kertas plastik berwarna merah. Yang bersangkutan ini caleg DPRK setempat,” kata Saiful.
Lain halnya di Nagan Raya, berdasarkan hasil pengawasan pada TPS 003 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pada saat dilakukan kegiatan pemungutan suara, ada salah satu pemilih, memilih dengan menggunakan C-pemberitahuan orang lain dan menggunakan surat suara di semua tingkat pemilihan (PPWP, DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK).
Selanjutnya, kata Saiful, yang bersangkutan memilih lagi di TPS 001 Gampong Lamie dengan menggunakan C-pemberitahuan miliknya.
“Ia kembali memilih, juga menggunakan surat suara di semua tingkatan pemilihan,” kata Saiful.
Kecuali itu, kata Saiful, di beberapa TPS juga ditemukan ada warga yang tidak berhak memilih, namun mencoblos.
“Ada pemilih yang tidak berhak tapi menggunakan hak pilih. Kemudian ada potensi yang kemarin banjir sehingga masyarakat tidak bisa memilih.
Sebenarnya sudah dilakukan tapi tidak semua karena kondisinya banjir, TPS-nya amburadul. Itu juga PSU,” kata Saiful.
Serambi juga menanyakan kapan akan digelar PSU di semua TPS yang telah direkomendasi tersebut?
Menurut Saiful, PSU akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadwal PSU dilaksanakan paling lama 10 hari sejak hari pemungutan suara atau batas terakhir PSU tanggal 24 Februari 2024,” ujarnya.
Saiful juga memastikan PSU dilakukan untuk semua pemilihan.****
Sumber : SerambiNews.com