Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur menerima laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan oleh seorang orang yang disebutkan namaya, kecurangan itu terjadi di daerah yang sangat pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, kabupaten Aceh Timur.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ramzan mangatakan, laporan tersebut kini telah masuk ke kantor Panwaslu dan ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Jernih dengan dugaan penggelembungan suara.
Baca juga: Sebanyak 780 TPS di Rekomendasi Pungutan Suara Ulang
“Iya sudah masuk laporannya, yang melaporkan warga negara yang memiliki hak pilih, laporan dibuat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Simpang Jernih,” katanya.
Karena laporan sudah masuk ke sentra Gakumdu, Panwaslih Aceh Timur akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut, jika syarat terpenuhi akan ditindaklanjuti.
“Jika terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan kita tindak lanjut,” paparnya.
Baca juga: Persaingan Caleg DPRA Partai Aceh Sengit, Akankah Ada Petahana yang Terpental
Ia mengimbau seluruh pihak, untuk transparansi dana pelaksanaan pemilu 2024 agar menghasilkan demokrasi yang adil.
“Kita berharap pelaksanaan pemilu berjalan aman dan damai,”tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Serambi Indonesia dengan judul Panwaslih Aceh Timur Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Simpang Jernih