Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2024-2028 telah memulai pendaftaran sejak tanggal 1 s/d Maret 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di kantor KONI Aceh Timur, Jumat (01/03/2024) sore oleh Ketua Hasbi Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Aceh Timur periode 2024-2028.
Hasbi menjelaskan poin penting tentang persyaratan calon ketua umum KONI periode 2024-2028, yaitu harus berdomisili di Aceh Timur minimal satu tahun.
“Hal ini harus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan didukung oleh minimal sembilan ketua Pengcab”.
Baca juga: POPDA Ajang Promosi Daerah dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh Timur
Ia menambahkan, sedikitnya 35 Pengcab akan berpartisipasi sebagai pemilik suara tetap pada Musorkab KONI Aceh Timur kali ini, sementara dua cabang olahraga yaitu Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) dan cabang olahraga Taekwondo tidak dapat memberikan dukungan dan hak suara.
” Dua cabor ini sudah dicabut SK Pengcab-nya. Jadi ada 35 cabor yang memiliki hak suara dan dukungan dalam Musorkab ini,” jelas Hasbi.
Baca juga: Penyelenggaraan PON 2024, KONI Aceh Timur Ingin Wujudkan Legacy yang Baik Untuk Daerah
Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketum KONI Aceh Timur, Dr Firman Dandy, SE. MM, Kaketum Hasbi, Ketua Tim Penjaringan, Riky Sekretaris Penjaringan, para anggota KONI Aceh Timur dan insan pers yang bertugas di wilayah Aceh Timur.
Adapun persyaratan calon ketua umum KONI Aceh Timur adalah sebagai berikut
1. Mekanisme dan persyaratan pendaftaran
Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh tim penjaringan untuk mengetahui kelengkapan administrasi seperti yang dijelaskan pada poin (2) dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 13 Maret 2024. []