Close Menu
    info terkini

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Langsa Aniaya Penyandang Disabilitas Berakhir Damai, Cuma Bayar Rp700 Ribu
    Kota Langsa

    Pria Langsa Aniaya Penyandang Disabilitas Berakhir Damai, Cuma Bayar Rp700 Ribu

    IlhamMarch 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Polres Langsa gelar Restorative Justice atas perkara penganiayaan terhadap penyandang disabilitas di Kota Langsa, Selasa (5/3/2024) siang. Foto (ist).

    INFOACEHTIMUR.COM, LANGSA – Pria inisial M (19) warga Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Provinsi Aceh, aniaya seorang penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB).

    Penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh M, di kamar mandi. Sempat heboh lantaran pelaku merekam aksinya hingga beredar di media sosial, pada 2 Maret 2024.

    Beredar video tersebut hingga akhirnya ditanggapi oleh petugas kepolisian, dan mendatangi sekolah SLB yang berlokasi di Perumnas Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa, Aceh.

    Sekarang kasus ini berakhir damai, pelaku telah meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban. Pihak keluarga pun telah menyepakati.

    BACA JUGA: Pria Langsa Diringkus Polisi Lantaran Gelapkan Sapi Bantuan

    BACA JUGA: Jelang Prosesi Pernikahan, Pria Langsa Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung

    Pelaku bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan Rp 700 ribu atas perbuatannya tersebut. Seperti diketahui korban mengalami luka memar di pelipis matanya.

    “Kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak terlapor bersedia membayar atau mengganti rugi biaya pengobatan Rp700 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

    Jalur damai kasus penganiayaan penyandang disabilitas tuna rungu di Kota Langsa dengan Restorative Justice. Pelaku dapat dituntut dengan hukum apabila mengulangi kesalahan yang sama.

    “Pihak korban sudah menerima permintaan maaf tersebut dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan seperti dalam surat perdamaian,” ujar Rahmad.

    Rahmad melanjutkan, M pelaku penganiayaan penyandang disabilitas dapat termasuk dalam kategori orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pidana padanya.

    “Karena salah satu sebab pertumbuhan jiwanya cacat sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Rahmad.***

    Penganiayaan Penyandang disabilitas Polres Langsa
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    ridhaSeptember 29, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Anggota Komisi VI DPR Aceh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),…

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    September 29, 2026
    terpopuler

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.