Close Menu
    info terkini

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan

    zakariaMarch 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kejari Aceh Timur, kamis 07/03/2024, Dok: Kejari Aceh Timur.

    Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika berbagai jenis.

    Sejumlah barang bukti yang di musnahkan yang diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 sampai Maret 2024, diantaranya jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram, dan Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim kepada ke awak media, Kamis (7/3/2024) pagi “Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan cairan bahan kimia lalu di buang ke selokan,” katanya.

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Tuntaskan 787 Perkara Sepanjang Tahun 2023, 6 Diantaranya Pidana Mati

    Selain itu, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam. 

    Sedangkan dari dari perkara tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG) sebanyak 13 perkara, terdiri dari kejahatan pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, miras, migas dan qanun.

    Baca juga: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    Disamping itu, Kejari Aceh Timur juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda hingga dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. []

    Idi Rayeuk Pemusnahan Barang Bukti
    Follow on Google News
    Highlights

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan guru ngaji bisa…

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20259,195
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.