Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan

    zakariaMarch 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kejari Aceh Timur, kamis 07/03/2024, Dok: Kejari Aceh Timur.

    Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika berbagai jenis.

    Sejumlah barang bukti yang di musnahkan yang diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 sampai Maret 2024, diantaranya jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram, dan Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir.

    Demo

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim kepada ke awak media, Kamis (7/3/2024) pagi “Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan cairan bahan kimia lalu di buang ke selokan,” katanya.

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Tuntaskan 787 Perkara Sepanjang Tahun 2023, 6 Diantaranya Pidana Mati

    Selain itu, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam. 

    Sedangkan dari dari perkara tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG) sebanyak 13 perkara, terdiri dari kejahatan pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, miras, migas dan qanun.

    Baca juga: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    Disamping itu, Kejari Aceh Timur juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda hingga dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. []

    Idi Rayeuk Pemusnahan Barang Bukti
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.