Close Menu
    info terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa
    Kota Langsa

    Lecehkan Laki-laki, Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di Langsa

    IlhamMarch 8, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi

    INFOACEHTIMUR.COM, LANGSA – Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan hukuman kepada MSA (40), kepala sebuah sekolah menengah pertama berbasis Islam Terpadu (iT) di Kota Langsa, dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan.

    MSA terbukti melakukan tindak pelecehan terhadap santri laki-laki di sekolah yang dipimpinnya, pada hari Rabu, 05 Maret 2024.

    Advertising
    Demo

    Vonis yang diberikan terhadap MSA ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

    Dimana MSA dituntut dengan hukuman penjara selama 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan, berdasarkan pasal Qanun Jinayat nomor 47.

    BACA JUGA: Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi

    BACA JUGA: Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    Ahmad Nazif Husainy, S.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, menyampaikan informasi ini melalui Ibnu Rusydi, Lc, M.H., Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah tersebut, setelah sidang putusan.

    “Pada hari Rabu, 05 Maret 2024, kami dari Mahkamah Syar’iyah Langsa telah melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa MSA, dan Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama 15 bulan bagi terdakwa,” ujar Ibnu.

    Sementara itu, M.Iqbal, S.H., M.H., kuasa hukum korban, saat dihubungi pasca sidang putusan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi lebih dulu mengenai apa sikap dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Iqbal.***

    Sodomi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    zakariaAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR — Pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    August 13, 2026

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.