Close Menu
    info terkini

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pemuda Aceh Ditangkap Gara-gara Tak Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan
    Aceh

    Pemuda Aceh Ditangkap Gara-gara Tak Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan

    IlhamMarch 15, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi ditangkap. Ist
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – RH (27) dan temannya SU (27), ditangkap lantaran diduga tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan, pada Jum’at (15/3/2024).

    Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

    Saat petugas gabungan Satpol PP dan WH, melakukan pemantauan rutin melihat RH dan SU sedang asyik menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh.

    “Keduanya juga mengaku sengaja tidak berpuasa,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lauzan.

    BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriyah Untuk Wilayah Aceh Timur dan Sekitarnya

    BACA JUGA: MPU Aceh Minta Warga Tidak Beli Produk Pro-Israel Untuk Hampers Ramadhan

    Dikutip dari ANTARA, kedua pemuda itu sengaja tidak berpuasa setelah sebelumnya membeli minuman, makanan dan rokok di sebuah warung menuju ke lokasi pantai wisata.

    Saat diperiksa penyidik, RH dan SU mengaku sengaja tidak berpuasa karena kelelahan setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat jalan. Kemudian keduanya mengaku ke pantai untuk menikmati minuman dan makanan sambil merokok.

    Atas perbuatannya, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

    Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

    “Untuk sementara keduanya kita kenakan wajib lapor, keduanya juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” kata Lazuan menambahkan.

    Lazuan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

    Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah secara khusyuk, serta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh.***

    Sumber : ANTARA | Editor : ILham

    Aceh Barat Pemuda Aceh Puasa Puasa Ramadhan Ramadhan 2024 Satpol PP dan WH
    Follow on Google News
    Highlights

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    zakariaJune 7, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen di Gampong Seuneubok Rambong,…

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025

    Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,527
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.