Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKD) telah menyiapkan Rp 43 milyar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepada aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan pembayaran untuk anggota DPRK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Munawir Plt Kepala BPKD Aceh Timur kepada awak wartawan BITHE.co saat dikonfirmasi selasa (19/03/2024).
“Tahun ini anggarannya Rp43 miliar kurang lebih yang bersumber dari APBK,” kata Munawir
Baca juga: 28 nelayan Aceh Timur Disambut Haru Usai Dibebaskan Otoritas Thailand
Dalam mempersiapkan THR ini pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut nominal THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan atau gaji yang dibayarkan pada Maret 2024.
Namun terkait tanggal pencairannya masih dikomunikasikan, pihaknya mengungkapkan bakal menyalurkan minimal 10 hari atau paling lambat 5 hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi
“Berdasarkan PP THR dicairkan 10 hari sebelum hari raya. Namun kita akan menyesuaikan agar dana tersebut bakal cair sesuai dengan ketentuannya,” tutup Munawir
Sumber: BITHE.co