Infoacehtimur.com, Langsa – Bea Cukai (BC) Langsa kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dalam operasi itu disita sebanyak 332.800 batang rokok ilegal bernilai sekitar Rp 547.764.000 dan prakiraan cukai senilai Rp 300.268.800.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (26/3/2024), menyebutkan, dalam penangkapan rokok ilegal ini juga diamankan seorang terduga pelaku berinisial KM (29).
Namun, Bea Cukai tidak menyebutkan alamat pelaku tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Berbagai Jenis Rokok Ilegal di Aceh Timur
Penggagalan peredaran rokok ilegal ini dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang.
Rokok ilegal yang kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa diantaranya merek Manchester, Luffman, H&D jenis “Classic”, H&D jenis “Red”, dan Hmild Super Slim.
Dia merincikan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan 332.800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 547.764.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 300.268.800.
“Kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 384.524.316,” papar Sulaiman.
Sementara informasi diperoleh, selain rokok ilegal dan pelaku, petugas Bea Cukai Langsa juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Xenia yang dibawa pelaku.
Barang bukti mobil tersebut juga terlihat dalam foto barang bukti rokok ilegal yang dikirim pihak Humas Bea Cukai Langsa kepada Serambinews.com.
Akan tetapi dari rincian barang bukti, Bea Cukai Langsa tidak menyebutkan adanya mobil sarana pengangkut rokok ilegal digunakan pelaku itu.
Sumber : SerambiNews.com