Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, menangkap seorang pegawai bank lantaran palsukan dokumen seorang guru sekolah dasar.
Pegawai bank tersebut inisial MU (34), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan guru SD yakni AI (51), warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini berawal korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri, Idi Rayeuk tahun 2018.
“Pinjaman itu dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU,” kata Iptu Rizal, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: Bukannya Sholat, Pria Aceh Timur Ini Justru Jadi Spesialis Maling saat Pemilik Sholat Jum’at
BACA JUGA: Dokter asal Medan Tipu Warga Aceh Timur Ratusan Juta Janjikan Lulus Dokter Spesialis
Setelah tiga tahun, kata Rizal, korban telah melunasi pinjaman tersebut pada awal tahun 2021 dan akan mengambil jaminannya kembali.
Saat menemui pelaku, MU beralasan kepada korban dengan menyebut bahwa bank dalam proses pengalihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah.
Pada bulan Juli 2021, pelaku mendatangi tempat korban mengajar di salah satu sekolah dasar Kecamatan Darul Falah, dengan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban.
Tawaran tersebut ditolak oleh korban, namun pelaku memberikan dokumen dengan dalih pengembalian dokumen lama berada di bank. Korban pun bersedia menandatangani dokumen tersebut.
“Ternyata yang ditandatangani oleh korban adalah siasat bulus dari pelaku untuk mengambil pinjaman lain tanpa sepengetahuan korban,” ujar Rizal.
Karena sudah lama menunggu jaminan tidak kunjung dikembalikan, pada bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi.
Korban memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu bank di Peureulak. Setelah peralihan Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, korban pun menuju ke tempat pelaku bekerja dan tidak menemukan pelaku disana.
Salah seorang pegawai bank Syariah di Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2, telah melakukan pencairan kredit atas nama korban sebesar Rp 160 juta rupiah.
“Merasa dirugikan, korban melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Rizal.
MU kemudian ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024 malam, sekarang pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” pungkasnya.***