Close Menu
    info terkini

    Pakai Senpi Dinas Rampok Toko Emas, Kapolda: Saya Mohon Maaf Kepada Rakyat Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
    Nasional

    KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

    IlhamApril 18, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

    “Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

    Advertising
    Demo

    Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:

    Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

    BACA JUGA: Digadang-gadangka Jadi Calon Gubernur Aceh, Ini Kata Haji Uma Masalah Pilkada Mendatang

    BACA JUGA: Eks Panglima GAM Kembali Diusung Jadi Calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024

    Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

    Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

    MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.***

    Sumber : Detikcom | Editor : ILham

    KPU Pilkada 2024 Politik
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pakai Senpi Dinas Rampok Toko Emas, Kapolda: Saya Mohon Maaf Kepada Rakyat Aceh

    zakariaJuly 23, 2026

    ” PASTIKAN DIPROSES ETIK, KAPOLDA ACEH MOHON MAAF ATAS AKSI OKNUM POLISI PERAMPOK TOKO EMAS…

    Jeunala Jameun Gelar Haul Kesultanan Aceh Darussalam ke-519, Usulkan 23 Juli Jadi Hari Lahir Kesultanan Aceh

    July 23, 2026

    Lagi-Lagi Modus Penipuan WhatsApp, Nama Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur Zulfahmi, S.H. Dicatut

    July 23, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pakai Senpi Dinas Rampok Toko Emas, Kapolda: Saya Mohon Maaf Kepada Rakyat Aceh

    July 23, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.