Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bikin Heboh! Pemilik Salon Pose Video Panas Depan Cermin Lalu Sebar ke Media Sosial di Aceh
    Aceh

    Bikin Heboh! Pemilik Salon Pose Video Panas Depan Cermin Lalu Sebar ke Media Sosial di Aceh

    IlhamApril 21, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sumber Foto : Tangkapan Layar TikTok [Sahabat Satpol Lhokseumawe].
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Bikin heboh, sebuah video pose tanpa busana didepan cermin.

    Video tersebut diduga seorang waria pemilik salon di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang sengaja direkam oleh dirinya sendiri. Terlihat direkam di sebuah ruangan rumah.

    Advertising
    Demo

    Setelah berpose tanpa busana, video tersebut lalu disebar ke media sosial melalui story Tik Tok miliknya inisial DO.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, waria ini dikabarkan telah ditangkap oleh petugas dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Minggu, (21/4/2024).

    BACA JUGA: Seleb TikTok Aceh Ditangkap Satpol PP Lantaran Berbuat Tak Senonoh saat Live

    Penangkapan terhadap DO, seperti diunggah oleh akun Tik Tok Sahabat Satpol Lhokseumawe, yang menindaklanjuti laporan masyarakat atas perbuatan DO yang meresahkan.

    “DO ditangkap sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan aqidah ibadah dan syi’ar Islam,” kata Sahabat Satpol Lhokseumawe, yang dikutip Infoacehtimur.com.

    Sebagai informasi, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam mengatur tentang:

    Pemeliharaan aqidah: Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan institusi masyarakat wajib membimbing dan membina aqidah umat.
    Setiap keluarga/orang tua bertanggung jawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

    Syi’ar Islam: adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.

    Pelaksanaan Syariat Islam bertujuan untuk: Melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran sesat. Menciptakan suasana dan lingkungan yang islami.***

    lhokseumawe Satpol PP dan WH Satpol PP Lhokseumawe Waria
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.