Close Menu
    info terkini

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    August 31, 2025

    Aksi Bersih-Bersih Masjid Sambut Milad ke-48 BKPRMI Kian Meluas

    August 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Putusan MK soal Tudingan Terhadap Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024: Tidak Terbukti
    Nasional

    Putusan MK soal Tudingan Terhadap Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024: Tidak Terbukti

    IlhamApril 22, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Presiden Jokowi. Sumber Foto [Foto : Tony Hartawan / Tempo]
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tudingan yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.

    Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang dibacakan MK, dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan hari ini.

    “Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

    Daniel melanjutkan, dalil yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 juga tidak terbukti. Dia mengatakan, para pemohon tidak menjelaskan lebih jauh mengenai makna dan dampak cawe-cawe tersebut.

    BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas

    BACA JUGA: Jokowi Dalam Tugas Negara, Puan: Apakah Dia Sudah Memilih Yang Lain

    “Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.

    Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, seperti artikel dan rekaman video berita memang menunjukan kegiatan Presiden Jokowi. Bukti-bukti yang diajukan, kata dia, juga menunjukkan berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

    Namun menurut hakim, hal tersebut belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi. “Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.***

    Sumber : CNBC Indonesia | Editor : iLham

    Jokowi Cawe-cawe Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024 Politik Presiden Jokowi
    Follow on Google News
    Highlights

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    zakariaAugust 31, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa DPR RI akan mencabut tunjangan anggotanya dan moratorium kunjungan kerja…

    Aksi Bersih-Bersih Masjid Sambut Milad ke-48 BKPRMI Kian Meluas

    August 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    August 31, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,304
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.