Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Timur, berinisial MU (43) ditangkap polisi karena terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (judi online).
Selain MU, polisi juga mengamankan rekannya KH (50). Keduanya merupakan warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal. mengatakan, kedua tersangka dibekuk di salah satu warung di desa setempat sekira pukul 00.30 WIB dini hari sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Indonesia Duduki Peringkat Pertama di Dunia Tren Judi Online Tahun 2023
Baca juga: 7 Pelaku Judi di Aceh Ditangkap di Lokasi Perjudian, Polisi Sita Uang Rp 5,4 Juta
Saat itu, tim Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota memperoleh informasi tentang adanya aktifitas tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online.
Atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka tersebut, yang sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat.
“Keduanya masih kita amankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan selanjutnya,” kata Rizal.
Halaman Selanjutnya