Infoacehtimur.com, Banda Alam – Ratusan pohon yang tumbuh dalam Hutan Aceh Timur wilayah Kecamatan Banda Alam dirambah oleh “tangan besi” yang diduga bersenjata api.
Tokoh masyarakat Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam menyebut pembalakan liar (illegal logging) dilengkapi senjata itu telah berlangsung sekitar 4 tahun.
Melansir Serambinews (27/4), Tokoh Masyarakat Desa Jambo Reuhat mengaku bahwa warga setempat yang mencoba masuk dan beraktifitas di dekat lokasi pembalakan liar itu pernah ditembak menggunakan senjata, diduga jenis M-16.
“Ada (warga) yang mencoba masuk untuk memeriksa lokasi illegal logging itu pernah ditembaki dengan senjata api, diduga jenis M-16,” kata Mudawali, Tuha Peut Gampong (TPG) Jamboe Reuhat, mengutip Serambinews, Sabtu (27/4/2024).
Warga setempat juga tidak berani mencegah para pelaku saat mengeluarkan kayu ilegal dari hutan Jambo Reuhat.
Ia menerangkan bahwa perambah hutan di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur merupakan “orang luar”.
“bukan warga sekitar sini, mereka orang luar, tidak bisa berbahasa Aceh,” ungkap Mudawali.
warga Desa Jambo Reuhat meminta aparat penegah hukum Kodam Iskandar Muda maupun Polda Aceh untuk menindaklanjuti kejadian illlegal logging tersebut.
“Ini untuk membuktikan ada atau tidak aparat yang terlibat illegal logging di hutan Jambo Reuhat,” ucap Mudawali.
Sementara Panglima Uteun Jambo Reuhat Ishak menyebut pembalakan hutan yang berakibat buruk terhadap lingkungan itu menyasara pohon jenis damar, merbo, meranti, semantok, cengar, dan kruweung.
“area hutan yang dirambah ini tidak jauh dari wilayah permukiman Desa Jambo Reuhat, dan berada di kawasan lindung,” ungkap dia.
Ishak menyebut bahwa warga setempat sudah sangat geram dan marah menyaksikan tindakan rekus yang merusak hutan.
“Jika pemerintah tidak bertindak, jangan salahkan kami bila nanti ada aksi massa untuk menyelamatkan hutan Jambo Reuhat dari kerusakan dan keserakahan,” sebut Ishak, dikutip dari Serambinews.