Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara
    Aceh Timur

    Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara

    IlhamApril 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Maya Indrasari selaku kuasa hukum Pemohon, memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Timur.

    Sidang tersebut untuk Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, yang digelar pada Selasa (30/4/2024) pagi.

    Demo

    Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Pemohon dalam perkara ini adalah Subki Tgk. Jek, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten I Kota (DPRK) Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh).

    BACA JUGA: Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

    BACA JUGA: Berikut Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi

    Maya Indrasari selaku kuasa hukum mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum).

    Berdasarkan perbandingan Formulir Model C. Hasil – DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil Aceh Timur 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranlo Peureulak.

    Terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara.

    Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.

    “Terjadi penggelembungan suara oleh Caleg PAS nomor urut 5 di dua kecamatan Peureulak Timur dan Ranlo Peureulak,” ungkap Maya Indrasari.

    Menurut Pemohon, penambahan suara terhadap Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera Nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK tidak sesuai dengan formulir Model C hasil Salinan DPRK.

    Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang.

    Pada Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranlo Peureulak didaerah Pemilihan Aceh Timur 2 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 2.***

    Sumber : Mahkamah Konstitusi RI | Editor : ILham

    Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 Politik Sidang Mahkamah Konstitusi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.