Close Menu
    info terkini

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    August 1, 2025

    Pemilihan Tuha Peut Gampong Matang Panyang Berjalan Alot, Abdullah Jalil Terpilih sebagai Ketua

    August 1, 2025

    Bupati Al-Farlaky Tunjukkan Tanggung Jawab, Selesaikan Kegiatan yang Tertinggal

    August 1, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara
    Aceh Timur

    Sidang MK, Sengketa Caleg PAS di Dapil Aceh Timur 2 Minta Hitung Ulang Suara

    IlhamApril 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Maya Indrasari selaku kuasa hukum Pemohon, memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Timur.

    Sidang tersebut untuk Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, yang digelar pada Selasa (30/4/2024) pagi.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Pemohon dalam perkara ini adalah Subki Tgk. Jek, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten I Kota (DPRK) Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh).

    BACA JUGA: Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar

    BACA JUGA: Berikut Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi

    Maya Indrasari selaku kuasa hukum mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum).

    Berdasarkan perbandingan Formulir Model C. Hasil – DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil Aceh Timur 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranlo Peureulak.

    Terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara.

    Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.

    “Terjadi penggelembungan suara oleh Caleg PAS nomor urut 5 di dua kecamatan Peureulak Timur dan Ranlo Peureulak,” ungkap Maya Indrasari.

    Menurut Pemohon, penambahan suara terhadap Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera Nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK tidak sesuai dengan formulir Model C hasil Salinan DPRK.

    Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang.

    Pada Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranlo Peureulak didaerah Pemilihan Aceh Timur 2 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 2.***

    Sumber : Mahkamah Konstitusi RI | Editor : ILham

    Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 Politik Sidang Mahkamah Konstitusi
    Follow on Google News
    Highlights

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    ridhaAugust 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Internasional – Umat manusia harus mengetaui bahwa saat ini negara-negara yang tengah dilanda perang…

    Pemilihan Tuha Peut Gampong Matang Panyang Berjalan Alot, Abdullah Jalil Terpilih sebagai Ketua

    August 1, 2025

    Bupati Al-Farlaky Tunjukkan Tanggung Jawab, Selesaikan Kegiatan yang Tertinggal

    August 1, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Bupati Al-Farlaky Raih The Acehpost Award 2025, Dinobatkan Sebagai Pejabat Pemerintah Inspiratif

    July 28, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara

    August 1, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202520,951
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.