Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang warga Aceh bernama Saiful Abdullah (51) asal Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara, diduga dianiaya oleh para oknum polisi yang kini mengakibatkan ia meninggal dunia.
Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh
Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika.
Baca juga: Reskrim Polres Aceh Utara Ringkus Buron Suami Bacok Istri
Baca juga: Makam Bocah Korban yang Dianiaya oleh Pacar Ibunya Dibongkar di Aceh, Ada Tanda Penyiksaan
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.
Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian
Hasil Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara.
Baca juga: Kakak Bunuh Adik Kandung Lantaran Tak Tahan Melihat Ibu Dianiaya Hingga Patah Kaki
Baca juga: Biadab! Pria Aceh Ini Aniaya Bocah Hingga Meninggal Demi Bercumbu dengan Ibunya
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain
Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, Sekira pukul 22.00 wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.
Halamat selanjutnya