Close Menu
    info terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mempunyai Istri Lebih dari 4, Bagaimana Pandangan Hukum Islam? 
    Citizen

    Mempunyai Istri Lebih dari 4, Bagaimana Pandangan Hukum Islam? 

    zakariaMay 19, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Republika/Agung Supriyanto Menikah. (ilustrasi) Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat istri dengan syarat ketat
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat dengan syarat ketat

    Sementara kaum Muslimin bersepakat bahwa boleh hukumnya bagi seorang laki-laki merdeka menikahi empat orang wanita. Namun bagaimana hukumnya apabila laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita? Bagaimana pandangan Islam atas hal ini?

    Berbicara hukum mengenai poligami, umat Islam perlu kembali melihat esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri. Meski para ulama tidak menentang terjadinya poligami, namun umat Islam tidak boleh menyepelekan dan menggampangkan poligami.

    Hal ini karena bisa jadi, menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan justru adalah monogami.

    Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari Madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

    Sedangkan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat bahwa seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

    Kata Imam Ahmad, maksimal dia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abdurahman bin Auf RA. Dan pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

    Silang pendapat ini berdasarkan persoalan apakah status budak berpengaruh terhadap penghapusan bilangan tersebut sebagaimana dia berpengaruh bagi penghapusan separuh hukuman hadd yang wajib dijatuhkan atas orang yang berstatus merdeka ketika ia terbukti berbuat zina.

    Dijelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara mendapatkan kenikmatan dan kesenangan, sehingga harus sama antara orang yang berstatus merdeka dengan orang yang berstatus budak. Hal ini disamakan sebagaimana menikmati makanan menurut Ibnu Rusyd. 

     Halaman Selanjutnya

    1 2
    Menikah 4 Nikah
    Follow on Google News
    Highlights

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    zakariaAugust 25, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan pemilihan…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur

    August 25, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,909
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.