Infoacehtimur.com, Aceh – Menolak lupa sejarah hari ini!, 21 tahun yang lalu bertepatan dengan 19 Mei 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan Darurat Militer di Aceh.
Salah satu peristiwa yang wajib dicatat dan diingat oleh masyarakat Aceh, adalah pemberlakuan Operasi Militer di Aceh 21 tahun silam tepatnya pada 19 Mei 2003.
Pada tanggal tersebut, Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri menyatakan Aceh sebagai daerah dengan status Darurat Militer.
Baca juga: Tragedi Simpang KKA, Kekejaman Militer Indonesia Hingga Berondol Peluru ke Keramaian
Baca juga: Eks GAM Sayang Pernyataan Jendral Yang Memicu konflik
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku mulai Senin (19/5/2003) pukul 00.00 WIB.
Operasi militer ini diberlakukan untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang saat itu disebut menolak tiga syarat yang diajukan pemerintah dalam perundingan di Tokyo, Jepang.
Dari berbagai sumber, ketiga syarat tersebut yakni menerima otonomi khusus, menyelesaikan Aceh dalam kerangka negara kesatuan RI, dan meletakkan senjata.
Baca juga: Mantan Kombatan GAM Menyerahkan Senjata dan Amunisi ke Kodim Aceh Tamiang
Baca juga: Panglima TNI Ketar-ketir Sebut Parlok Aceh Picu Konflik, Adi Laweung: Jangan Provokatif
Operasi militer Indonesia di Aceh ini disebut operasi terpadu oleh Pemerintah Indonesia.
Bentuk KTP Merah Putih sebagai identitas orang Aceh saat daerah itu diberlakukan darurat militer. (Serambi Indonesia)
Operasi ini dilancarkan angkatan bersenjata Indonesia untuk melawan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM) dimulai pada 19 Mei 2003 dan berlangsung kira-kira satu tahun.
Halaman Selanjutnya