Infoacehtimur.com, Sejarah – Darurat Militer adalah sejarah kelam Aceh. Status itu ditetapkan pada 19 Mei 2003 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia bernomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keppres diteken Presiden Indonesia kala itu, Megawati Soekarnoputri. Tujuannya untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melalui operasi militer besar-besaran. Puluhan ribu tentara dan polisi dikirim ke Aceh, dan wilayah wilayah paling ujung Sumatera menjadi ladang perang.
Status Darurat Militer di Aceh disertai dengan berbagai kebijakan lainnya, salah satunya mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merah Putih bagi warga Aceh yang telah dewasa. Aturan ini diberlakukan Juni 2003.
Baca juga: Mega Pembunuh Berdarah Dingin Masa Darurat Militer di Aceh 21 Tahun yang Lalu
Baca juga: Sejarah Hari Ini – 21 Tahun yang Lalu Presiden Megawati Berlakukan Darurat Militer di Aceh
Tujuannya sama, mengeliminasi kombatan GAM yang dinilai tak bisa mengurus KTP tersebut. Apalagi mereka yang telah terdata sebagai pemberontak terhadap republik. Maklum, pengurusan KTP itu harus dilakukan sendiri dengan proses ketat.
KTP Merah Putih bentuknya tak biasa, berukuran 13×10 sentimeter atau selebar bentang tangan plus jari-jari orang dewasa. Dapat dilipat untuk dimasukkan ke kantong atau dompet. Selain tanda tangan pemilik, terdapat tekenan lainnya di sana; Camat, Kepala Kepolisian Sektor dan Komandan Koramil.
Reza salah satu saksi hidup yang mana kala itu ia masih berumur 17 tahun, saat Darurat Militer Aceh diterapkan 18 tahun silam.
Statusnya masih pelajar kelas 3 SMA di Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatannya belajar dan membantu orang tua, tapi bukan berarti tak paham konflik Aceh.
“Tinggal di wilayah konflik, saban hari kami mendengar dan melihat kontak senjata. Pasukan TNI, polisi dan GAM selalu terlihat di jalan-jalan dan keluar masuk kampung,” ceritanya pada Jumat (20/5/2021) silam.
Baca juga: Perang Idi Rayeuk Aceh Timur Antara TNI dan GAM
Baca juga: Eks GAM Sayang Pernyataan Jendral Yang Memicu konflik
Reza masih ingat saat mengurus KTP Merah Putih. Dibantu orang tuanya, dia mendaftarkan data ke kantor kecamatan. Selanjutnya mendatangi kantor Polsek dan Koramil, untuk mendapatkan tanda tangan Kapolsek dan Komandan Koramil, serta membubuhkan sidik jari.
“KTP Merah Putih saat itu dinilai sebagai nyawa kedua warga Aceh,” katanya. Pengalaman Reza kala Darurat Militer dialami sekitar 2 juta warga Aceh yang berhak memiliki KTP saat itu.
Lalu saban razia di jalan-jalan digelar aparat keamanan sepanjang darurat militer, KTP itu menjadi identitas pertama yang diperiksa. Tak punya, maka urusan akan panjang.
Halaman Selanjutnya